Larangan Tahun Baru di Aceh, Mendagri Perintahkan Dirjen Otda Mengecek

By Admin

nusakini.com--Usai menghadiri acara resepsi hari kedua pernikahan putri Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung JEC, Yogyakarta, Sabtu (30/12), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sempat dicegat para wartawan yang ini meminta tanggapannya atas beberapa isu yang sedang aktual. Salah satu ditanyakan wartawan tentang berita larangan perayaan Tahun Baru di Aceh.  

Tjahjo sendiri menjawab, secara resmi ia belum menerima surat dari Pemprov Aceh tentang hal itu. Ia justru tahu, dari pemberitaan media. Tapi, Tjahjo sendiri mengaku sudah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk mengecek itu.

Tjahjo sendiri berpendapat, sepanjang alasan dan pertimbangannya masuk akal, ia tak mempermasalahkannya. Hanya memang akan dicek, alasan serta pertimbangannya apa. Terlebih Aceh, adalah daerah otonomi khusus dengan ciri syariat Islam.  

"Larangan ini bagian dari Perda atau hanya peraturan sesaat, demi pertimbangan keamanan, kami belum tau. Kalau di Aceh kan dia harus tahu karena Aceh daerah otonomi khusus syariat Islam. Mungkin dalam rapat antara Forkompimda dan Majelis Rakyat Acehnya termasuk DPR Acehnya ini ada aturan yang berkaitan dengan syariat Islam enggak ada masalah. Akan kami cek masalahnya apa. Itu saja karena ini kan keputusan yang hanya untuk saat- saat tertentu saja," katan mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut. (p/ab)